Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group

Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama Nuryanto, Nani.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group
youtube
Pimpinan Pandawa Grup Salman Nuryanto ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nani dan Cici, dua istri Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto ditangkap Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga menahan mertua Nuryanto bernama Dakim.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Cici dan Dakim ditangkap di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/2/2017).

Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama Nuryanto, Nani.

"Kita menangkap tiga tersangka lagi. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).

Argo mengatakan, ketiganya diduga kuat menerima aliran dana dan sejumlah aset dari bisnis investasi bodong Koperasi Pandawa.

"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Polisi telah menyita sejumlah aset bergerak dan tak bergerak, yakni delapan sertifikat tanah, tiga rumah, 10 sepeda motor, dan 13 mobil disita polisi dari tangan para tersangka.

Rumah yang disita berada di daerah Indramayu, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur.

Rumah-rumah tersebut atas nama Nuryanto, istrinya, dan juga mertuanya.

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ujar Argo.

Total tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Koperasi Pandawa berjumlah tujuh orang.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus Nuryanto dan tiga anak buahnya di tempat persembunyiannya di kawasan Mauk, Tangerang, Banten.

Nuryanto Cs dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas