Mengapa KPU Tiba-tiba Memutuskan Ada Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulanya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulanya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Namun, hal tersebut berubah dan KPU DKI memutuskan adanya masa kampanye pada putaran kedua.
Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017). Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, kampanye putaran kedua diadakan untuk menghindari kegiatan pasangan cagub-cawagub yang mengarah pada kegiatan kampanye jika kampanye itu dilarang.
Terlebih, jangka waktu yang tersedia setelah penetapan putaran kedua hingga hari pencoblosan sekitar 1,5 bulan.
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua, karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti.
Mereka berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Meski tidak ada masa kampanye putaran kedua, namun kedua pasangan calon saat itu memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.
Saat ini, KPU DKI tengah mengubah tahapan dan jadwal karena adanya beberapa perubahan konsep, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga dana kampanye.
Waktu dan jenis kampanye
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masa kampanye putaran kedua akan dimulai tiga hari setelah penetapan hasil putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain hasil putaran pertama, KPU DKI akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang maju ke putaran kedua melalui Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta pada hari yang sama.
"Nanti akan diputuskan, tiga hari setelah penetapan paslon itu memasuki masa kampanye," kata Sumarno, Rabu (22/2/2017).
Sumarno menyampaikan, penetapan hasil putaran pertama dan penetapan pasangan calon yang maju pada putaran kedua rencananya dilakukan pada 4 Maret 2017 jika tidak ada gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, waktu penetapan tersebut bisa lebih cepat apabila rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai lebih cepat.
Pada putaran kedua nanti, pasangan calon yang lolos masih boleh blusukan bertemu warga, kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Namun, pasangan calon tidak diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum yang melibatkan banyak warga. Pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye.
"KPU yang akan memasang sosialisasi yang menyosialisasikan calon. Jadi sosialisasi dua pasangan calon sekaligus ajakan untuk memilih di TPS," ucap Sumarno.
Adapun putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Pencoblosan rencananya dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan.
Masa kampanye putaran kedua berakhir pada 15 April 2017.