Kampanye Putaran Kedua, Ray: Kalau Hanya SK KPU Dasarnya, Waduh Kacau Sekali Republik Ini
Persoalannya, apakah mungkin seorang gubernur dinonaktifkan karena kebijakan yang bersifat diskretif?
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengkritik kebijakan KPU DKI Jakarta tentang kampanye pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Ia mendapatkan informasi bahwa keputusan soal kampanye pada putaran kedua itu hanya didasarkan pada diskresi KPU DKI Jakarta.
"Jadi hanya berdasarkan diskresi. Tidak ada dasar hukum yang kuat. Nah, di sinilah timbul masalah," ujar Ray melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).
Persoalannya, apakah diskresi tersebut digunakan secara tepat atau tidak.
"Mestinya kan penggunaan diskresi harus ada unsur daruratnya, lalu ada unsur kepentingan yang masif. Nah sekarang misalnya kampanye dengan tidak kampanye, dengan melayani publik DKI Jakarta, yang lebih urgent yang mana? Apalagi sekarang ada banjir," ujar dia.
Selain itu, diskresi tersebut otomatis berimbas pada status Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Artinya, jika kampanye jadi dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menonaktifkan Basuki kembali dan menunjuk Pelaksana tugas.
"Persoalannya, apakah mungkin seorang gubernur dinonaktifkan karena kebijakan yang bersifat diskretif? Masa berkuasa gubernur kan fix lima tahun, dijamin konstitusi. Oleh karena itu hanya konstitusi juga yang bisa membatalkan itu. Bukan diskresi," ujar Ray.
"Harus setara UU juga yang menyatakan Gubernur itu dinonaktifkan kalau melakukan kampanye tahap kedua. Harus UU. Kalau hanya dalam bentuk SK KPU dasarnya, waduh kacau sekali republik ini," lanjut dia.
Ray meminta KPU DKI Jakarta mengkaji kembali rencana tersebut. Dia meminta KPU lebih hati-hati dalam memberlakukan sebuah kebijakan agar tidak menuai pro dan kontra.
Diberitakan, KPU DKI awalnya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, hal itu berubah.
KPU DKI memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua.
Keputusan itu diambil usai KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017).
KPU DKI menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua. Sebab, Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu juga demikian.(Fabian Januarius Kuwado)