Reklame dan Baliho Pinggir Jalan Diganti LED Menempel di Gedung
pemasangan iklan ini akan menggunakan sistem bagu hasil antara Pemprov DKI dengan pemilik gedung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, pemerintah daerah bakal melarang pembangunan reklame dan baliho di jalanan untuk diganti dengan, light emitting diode (LED) yang menempel di gedung.
"Kedepan di dorong supaya reklame-reklame yang nancep di jalan itu ditertibkan, dibongkar semua. Begitu izinnya habis kami bongkar, dan tidak ada yang berdiri baru. Semuanya nempel di dinding gedung, supaya jakarta lebih terang lagi," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).
Hari ini pimpinan SKPD bersama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menggelar rapat pimpinan yang salah satu pembahasannya soal penertiban papan reklame.
"Kejadian dua reklame yang roboh kemarin, Pak Gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan Pergub 244-nya itu, supaya melakukan penertiban. Kita ganti reklame dengan LED yang nempel di gedung," kata Saefullah.
Menurutnya, pemasangan iklan ini akan menggunakan sistem bagu hasil antara Pemprov DKI dengan pemilik gedung.
"Sistemnya bagi hasil, 70-30 kalau untuk yang masang iklan. Kalau untuk gedungnya sendiri, misal BCA dia masang BCA, itu gratis," kata Saefullah.
Saefullah menambahkan, saat ini belum banyak perusahaan yang beralih dari reklame ke LED.
Untuk itu, Saefullah berkata akan merevisi Peraturan Gubernur terkait.
"Dengan sistem bagi hasil 70-30 persen, kalau LED-nya digunakan untuk tayangan iklan, kalau tidak iklan, hanya untuk nama gedungnya sendiri itu gratis," katanya.