Kuasa Ahok Tolak Kesaksian Habib Rizieq karena Tersandung Kasus Pidana
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (28/2/2017).
Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.
Kasus pertama terkait pengajuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.
"Beliau ada seorang residivis," kata Humphrey.
Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya. Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.
Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka. Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.
"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhada Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey.
(Kahfi Dirga Cahya/kompas.com)