Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok Tak Punya Persiapan Khusus Dengar Kesaksian Rizieq Shihab

Juru bicara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus terkait keterangan Rizieq Shihab.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Ahok Tak Punya Persiapan Khusus Dengar Kesaksian Rizieq Shihab
Repro/Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Triana Dewi Seroja, juru bicara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus terkait keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang hari ini, Selasa (28/2/2017).

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.

Selain Rizieq jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.

"Ngga ada persiapan khusus, biasa saja sama seperti saksi yang lain, jauh-jauh hari kami udah pelajari kok BAP (berita acara pemeriksaan)-nya dan ngga ada yang spesial," kata Triana kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kapitra Ampera memastikan, Rizieq akan hadir memberikan keterangan sebagai ahli bidang agama dalam sidang Ahok hari ini.

Baca: Kapolda Riau Geram Aktivitas Illlegal Logging Merambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Berita Rekomendasi

Menurutnya, keterangan Rizieq bakal membuat Ahok tak berkutik.

"Beliau ahli agama, saya pikir pernyataan beliau besok (hari ini) akan membuat telak untuk Ahok," katanya, saat dihubungi.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setelah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas