Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Status Hukumnya, Ini Reaksi Jaksa
"Kami menghormati ulama, tapi dalam sidang ini kami sampaikan alasan beberapa hal yang menjadi catatan dalam sidang," kata Humphrey
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Humphrey R. Djemat menegaskan, bahwa pihaknya menolak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dijadikan saksi ahli.
"Kami menghormati ulama, tapi dalam sidang ini kami sampaikan alasan beberapa hal yang menjadi catatan dalam sidang," kata Humphrey dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Dirinya yakin, berdasarkan fakta ada kebencian kuat Rizieq kepada Ahok.
Humphrey lalu membacakan sejumlah fakta yang pernah dilakukan Rizieq.
"Pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Hal ini membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang residivis," katanya.
"Untuk itu kami menilai Rizieq tidak patut dihadirkan sebagai ahli agama dalam sidang yang mulia ini," tambahnya.
Lalu majelis hakim memberikan kesempatan jaksa penuntut umum untuk menanggapi keberatan pengacara terdakwa.
Diketahui, Rizieq dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Pertama kami sampaikan yang bersangkutan, Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.
Jaksa Ali menjelaskan, tidak seharusnya penasihat hukum Ahok menyampaikan perkara yang melibatkan imam FPI ini.
"Jadi tidak pada tempatnya, ketika berhadap-hadapan menyebutkan perkara terdakwa dengan Rizieq, terdakwa dengan FPI dan sebagainya," kata jaksa Ali.
"Jadi ini ngga mengurangi hak-hak seorang anak bangsa warga negara menjadi ahli," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.