Juru Parkir Liar PGC Kocar-kacir
Namun upaya mereka gagal lantaran jumlah kendaraan yang parkir di trotoar sangat banyak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedatangan personil gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur beserta TNI, Polisi dan Satpol PP pada Jumat (3/3/2017) malam, membuat para pelaku parkir liar di kawasan PGC, Cililitan, kocar-kacir.
Juru parkir segera berusaha memindahkan sepeda motor ke lokasi lebih dalam.
Namun upaya mereka gagal lantaran jumlah kendaraan yang parkir di trotoar sangat banyak.
Petugas dishub pun dengan sigap mengangkut satu per satu sepeda motor ke atas truk.
Kasie Dalops Sudinhubtrans Jakarta Timur Slamet Dahlan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat mengenai parkir liar di sekitar PGC yang mengokupasi trotoar bahkan badan jalan.
"Kami sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada para pengelola parkir liar ini. Tapi mereka tidak mengindahkan terpaksa kami lakukan tindakan tegas," jelas Slamet di sela penertiban.
Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, parkir liar itu menurut Slamet membahayakan nyawa pengguna jalan.
Sebab, dengan dipakainya trotoar sebagai lahan parkir, pejalan kaki harus menantang maut dengan berjalan di antara kendaraan di jalan raya.
"Mereka para juru parkir liar tidak memikirkan aspek itu. Mereka jelas salah dari sisi Pergub maupun membahayakan pejalan kaki," imbuh Slamet.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik usaha parkir dengan petugas Sudinhubtrans. Pengelola parkir meminta agar kendaraan milik pelanggan tidak diangkut, hanya dikempes ban saja.
Namun, upaya lobi itu gagal. Sebanyak sembilan sepeda motor diangkut menuju kantor Kecamatan Kramat Jati.
"Ini untuk memberikan efek jera baik bagi pengelola parkir liar maupun masyarakat yang parkir di tempat yang bukan semestinya. Sembilan sepeda motor kami angkut dan bisa diambil di kantor Kecamatan Kramat Jati. Sisanya kami gemboskan bannya," kata Slamet.
Slamet memastikan akan kembali melakukan penertiban serupa jika di kawasan itu masih dijadikan sebagai lokasi parkir liar.