Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Siap Hadirkan 20 Saksi dan Ahli Untuk Kasus Penodaan Agama

Seluruh saksi yang dihadirkan akan meringankan serta meyakinkan bahwa Ahok bukan merupakan penoda agama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok Siap Hadirkan 20 Saksi dan Ahli Untuk Kasus Penodaan Agama
TRIBUN/HO
Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang juga penasehat hukum Ahok Humphrey Djemat (kiri) memberikan keterangan terkait isu rencana pelaporan KH Maruf Amin oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Rabu (1/2/2017). Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ahok sama sekali tidak akan melakukan langkah hukum terkait Maruf Amin dan sama sekali tidak berniat menyinggung organisasi Nahdathul Ulama (NU). TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama , Humphrey Djemat mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 15 sampai 20 saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan pada sidang dugaan penodaan agama.

Humphrey menjelaskan, seluruh saksi yang dihadirkan akan meringankan serta meyakinkan bahwa Ahok bukan merupakan penoda agama.

"15 sampai 20 saksi fakta dan ahli (yang akan dihadirkan)," ujar Humphrey saat menemani Ahok mengunjungi Makam Mbah Priok, di Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017).

Sedangkan sidang Selasa (7/3/2017) pekan depan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan yaitu Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Bambang Waluyo merupakan politisi Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu, September 2016.

Andi Analta Amier merupakan kakak angkat Ahok. "Yang datang waktu Pak Ahok di Kepulauan Seribu 27 September. Masih saksi fakta, belum saksi ahli. Ini pasti menguntungkan untuk kami, tapi obyektif," ujar Humhprey.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.

Kemudian saksi ahli yang dihadirkan JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas