Jadwal Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta 2017
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta putaran kedua
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017.
Kedua pasang calon tersebut adalah calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Penetapan calon pada Sabtu (4/3/2017) malam itu menandai dimulainya pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
Setelah ditetapkan, kedua calon gubernur dan calon wakil gubernur itu akan melakukan kegiatan kampanye pada 7 Maret-15 April 2017. Dalam rentang waktu kampanye tersebut, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi pemasangan iklan kampanye di media massa pada 9-15 April 2017.
Setelah masa kampanye berakhir, putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan memasuki masa tenang pada 16-18 April 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada 19 April 2017. Waktu pemungutan suara merupakan waktu yang diliburkan.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.
Adapun penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan pada 5-6 Mei 2017.
Apabila ada calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetap pasangan calon terpilih ditetapkan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Selama waktu penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI juga akan menyusun daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Penyusunan dan penetapan daftar pemilih dilakukan mulai 6 Maret 2017 sampai dengan 4 April 2017.
DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama, pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan penerima surat keterangan, dan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama.
DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Hal ini dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat tidak akan dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua.
Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama. KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.(Nursita Sari)