Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Calon Tak Perlu Lapor Dana Awal Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI

"Jadi kalau yang putaran pertama itu, kita pakai dana awal, dana penerimaan dan laporan akhir, sekarang hanya perlu laporan akhirnya saja,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Calon Tak Perlu Lapor Dana Awal Kampanye  di Putaran Dua Pilkada DKI
Wartakota/ Faizal Rapsanjani
Ketua KPU DKI Sumarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon tidak perlu melaporkan dana awal kampanye dalam putaran dua Pilkada DKI.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan di putaran dua pasangan calon hanya perlu melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan di akhir masa kampanye.

Baca: Sikap MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dinilai Kontradiktif

"Jadi kalau yang putaran pertama itu, kita pakai dana awal, dana penerimaan dan laporan akhir, sekarang hanya perlu laporan akhirnya saja," kata Sumarno kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/3/2016).

Ia mengatakan penerimaan pasangan calon dari partai dan pihak ketiga lainnya nantinya akan tetap sama seperti putaran pertama.

Baca: Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot: KPU DKI Tak Profesional dan Kinerjanya Amatiran

Berita Rekomendasi

Rp 75 juta untuk sumbangan dari individu dan Rp 750 juta dari badan hukum atau koorporasi.

Sementara untuk batas atas dana kampanye, dirinya menyebut akan dibahas kembali dengan tim pemenangan pasangan calon.

"Kalau batas atas, nanti kita bicarakan lagi, karena ini kan masa kampanyenya tidak akan terlalu lama," kata Sumarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas