DPRD DKI Cabut Aksi Boikot Seiring Cuti Kampanye Ahok
"Jadi itu otomatis, enggak masalah meski non-aktifnya bukan karena kasusnya tetapi karena harus cuti kampanye,"
Editor: Adi Suhendi
Triwisaksana tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk Kemendagri menjadi Plt Gubernur DKI.
"Yang penting kan ada keputusan dari Mendagri, gitu saja. Kalau kemarin kan belum ada keputusan," ujar Triwisaksana.
Pasangan calon petahana gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki-Djarot Saiful Hidayat, akan cuti selama masa kampanye putaran kedua, mulai 7 Maret hingga 15 April 2017.
Selama cuti kampanye, posisi Ahok-Djarot akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Pada kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI.
Penulis: Jessi Carina
Berita Rekomendasi