Tiga Remaja Digrebek Polisi Sedang Berbuat Asusila
Tiga remaja tak berkutik saat digerebek petugas karena berbuat asusila di sebuah indekos wilayah Kecamatan Bekasi Selatan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga remaja tak berkutik saat digerebek petugas karena berbuat asusila di sebuah indekos wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (6/3/2017) dini hari.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti mengatakan, inisial ketiga remaja itu adalah I (16), AS (17) dan R (16).
Dari tiga remaja itu, I merupakan seorang gadis dan tertangkap tanpa mengenakan busana, sedangkan dua remaja lagi adalah laki-laki.
"Mereka tidak berkutik saat petugas menggerebeknya karena berbuat asusila," kata Puji kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
Puji mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lantai dua warung internet setempat dijadikan indekos asusila.
Baca: Seorang Guru di Tangerang Tewas Terlindas Bus
Dari informasi itu, petugas bergegas ke lokasi dan mendapati ketiga remaja itu sedang berbuat asusila.
"Kaca warnet itu juga sengaja digelapkan untuk menutup kedoknya. Padahal banyak aktivitas anak di bawah umur yang bermain internet," ujar Puji.
Puji mengatakan lantai satu bangunan itu berupa warnet, sedangkan di lantai dua berupa indekos dengan tarif sebesar Rp 50.000 per malam.
Indekos itu kerap dijadikan tempat berbuat asusila di kalangan remaja dan dewasa.
Baca: Mayat Pria Berikat Pinggang SMP Ditemukan di Kali Japat
"Satu kamar sempat didobrak, karena penghuninya tidak kunjung keluar. Pas didobrak itu, petugas mendapati ketiga remaja," ungkapnya.
Panik digerebek polisi, ketiga remaja itu kemudian berdalih sedang dikerik punggungnya karena masuk angin.
Ketiga remaja asal Jakarta Timur dan Kranji, Bekasi Barat itu kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama menambahkan, bakal memanggil orangtua ketiga remaja tersebut.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan dengan bubuhan materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan mereka harus dilaporkan ke orangtuanya agar mereka lebih intensif lagi mengawasi anaknya," kata Bayu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri