Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sumarsono Rela 'Disemprit' Kalau Salah

Sumarsono kembali ditugaskan menjadi Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Sumarsono Rela 'Disemprit' Kalau Salah
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, dan Sekjen Kemendagri Yuswandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kembali ditugaskan menjadi Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (7/3/2017).

Soni menggantikan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang harus cuti masa kampanye Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Calon gubernur petahana ini bakal kembali kampanye sekitar satu setengah bulan kedepan.

Sumarsono pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 3,5 bulan menggantikan Ahok-Djarot saat kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran pertama.

Ahok sempat mengeluh karena kebijakan Sumarsono bertentangan dengannya.

"Beda pendapat boleh, saya sama pak Ahok bahwa bangunannya adalah rencana kerja yang sudah disusun Basuki Tjahaja Purnama dipegang," kata Sumarsono usai penyampaian nota pengantar tugas di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dia tidak menolak jika ada yang ingin menegurnya, jika menyalahi aturan dan membuat kesalahan.

"Kalau saya salah koridor silakan disemprit. Ke depan lebih baik," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sumarsono akan menjabat sebagai Plt dari 7 Maret sampai 15 April 2017. Semua fasilitas akan diberikan negara kepada Sumarsono sesuai dengan perundang-undangan.

Sumarsono menjadi Plt Gubernur lewat Keputusan Mendagri bernomor 121.31-2374 Tahun 2017 itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Tumenggung yang mewakil Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dalam keputusan itu, dibacakan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan Sumarsono di antaranya memelihara keamanan warga Jakarta, menjaga netralitas SKPD DKI Jakarta, serta memfasilitasi Pilkada DKI 2017.

"Masa jabatan Plt berakhir saat gubernur-wakil gubernur selesai cuti di luar tanggungan," ujar Yuswandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas