Ketika Para Penyandang Disabilitas Pun Bisa Menikmati Fasilitas Gratis Bus Transjakarta
Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan layanan transportasi publik kepada warganya, termasuk mereka, para penyandang disabilitas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan layanan transportasi publik kepada warganya, termasuk mereka, para penyandang disabilitas.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa saat ini PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah memberikan layanan gratis untuk penyandang disabilitas yang naik bus transjakarta.
Menurut Djarot, sampai sejauh ini ada 9.000 kartu gratis yang dibagikan untuk penyandang disabilitas.
Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo menyatakan, penyandang disabilitas merupakan satu dari 11 golongan yang mendapatkan fasilitas gratis naik bus transjakarta.
Golongan lainnya adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (meliputi petugas PPSU, PHL, dan PKWT); peserta didik penerima KJP; karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.
Selain itu, penghuni rumah susun sederhana sewa; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lanjut usia di atas 60 tahun.
Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
“Kartunya diberikan dalam bentuk kartu ‘TJ Card’,” kata Bowo saat dihubungi, Senin (28/2/2017).
Bagaimana pembuatan kartu tersebut? Mengenai caranya, Bowo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lima golongan lainnya, yakni penduduk Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lansia, hanya diminta untuk mendaftar ke petugas di halte-halte transjakarta dengan menunjukan KTP.
Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan PNS; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; peserta KJP; karyawan swasta yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI; dan penghuni rumah susun sederhana sewa, diwajibkan untuk memiliki rekening dan kartu Bank DKI.
“Jadi semuanya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI,” ujar Bowo.
Selain pemberian kartu, Pemprov DKI Jakarta juga menambah jumlah bus Transjakarta yang ramah difabel.
Belum lama ini ada 20 bus ramah difabel atau Transjakarta Cares atas sumbangan Tahir Foundation yang diluncurkan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan adanya peluncuran ini dapat meningkatkan kebahagiaan kaum disabilitas.
"Biasanya mereka hanya terkurung di dalam rumah saja. Selain adanya transportasi ramah ini kita juga bangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk bermain, rencananya setiap RW akan dibangun," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/17).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.