Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang 5.469 Korban Investasi Bodong Pandawa Group Akan Dikembalikan

"Sejauh yang terkumpul pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang 5.469 Korban Investasi Bodong Pandawa Group Akan Dikembalikan
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) dan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan uang investasi ribuan korban Pandawa Group yang didirikan NR akan kembali kepada pemiliknya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pengembalian uang harus melalui mekanisme hukum.

"Sejauh yang terkumpul pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Baca: Seorang Pria di Cilincing Bawa Anaknya Saat Bertransaksi Narkoba Agar Tidak Dicurigai

Berdasarkan data polisi, saat ini uang korban yang masih berada di pihak Pandawa sebanyak Rp 1,5 triliun.

Tapi, polisi tidak dapat memastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban.

Berita Rekomendasi

"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," ujar Wahyu.

Saat ini, penyidik masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada kejaksaan negeri.

Nantinya, berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Saat ini kami koordinasi dengan itu. Kita lihat berapa banyak saksinya. Ini kan masih berjalan. Poskonya juga masih jalan. Orang juga masih laporan. Nanti kita lihat korban banyak di mana (untuk serahkan berkas ke mana)," kata Wahyu.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sistem pengembalian uang investasi korban.

"Pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu Inkrahft dan nanti sebagai eksekutor dari JPU," jelas Argo.

Selain itu, kata Argo, uang tersebut juga dapat dikembalikan dengan cara korban melakukan pelaporan perdata kepada pihak kejaksaan.

Tersangka NR, Pimpinan Korupsi Simpan Pinjam Pandawa Group telah melakukan penipuan besar.

Ditaksir telah merugikan Rp1,52 triliun dengan jumlah 5.469 korban.

NR yang dulu berprofesi penjual bubur ayam itu, telah ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan 21 orang tersangka lainnya, termasuk dua istrinya NN dan CC.

Polisi telah menyita aset-aset milik para tersangka, yakni 28 unit kendaraan roda empat, 20 unit kendaraan roda dua.

Kemudian 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, 6 rumah atau bangunan, logam mulia, polis asuransi AXA mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, atm, dan buku tabungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas