Polisi Masih Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani di Twitter
Polisi berencana memeriksa saksi pelapor dari pendukung Ahok dan terlapor. Belum diketahui kapan pemeriksaan Dhani akan dijadwalkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani melalui akun Twitter-nya.
Kicauan Dhani dilaporkan oleh pendukung Ahok pada Kamis (9/3/2017).
"Kami terima laporannya, kami melakukan penyelidikan, akan dicari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/3/2017).
Kata Argo, Subdirektorat Cyber Crime akan mendalami laporan ini.
Baca: Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok
Baca: Ahmad Dhani Siap Diperiksa Terkait Kicauan Bernada Kebencian
Polisi berencana memeriksa saksi pelapor dari pendukung Ahok dan terlapor.
Belum diketahui kapan pemeriksaan Dhani akan dijadwalkan.
"Tergantung penyidik seperti apa ya nantinya, kalau memang perlu dipanggil pasti akan dipanggil," ujar Argo.
Sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musikus, ke polisi pada Kamis (9/3/2017) malam terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada 6 Maret 201 di akun @AHMADDHANIPRAST, Dhani berkicau soal penista agama dan ajakan untuk meludahinya.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.