Polisi Tangkap 62 WNA yang Terlibat Cyber Crime, Satu Bulan Mampu Gasak Rp 2 Triliun
Sebanyak 62 WNA ditangkap secara terpisah dari tujuh lokasi di Jakarta. Mereka terdiri dari 49 pria dan 13 wanita.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus kejahatan di dunia maya atau cyber crime yang melibatkan 62 WNA asal Taiwan.
Sebanyak 62 WNA ditangkap secara terpisah dari tujuh lokasi di Jakarta.
Mereka terdiri dari 49 pria dan 13 wanita.
Sindikat ini kerap memeras para korban dengan berpura-pura menjadi polisi, jaksa, atau pegawai bank.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, korban sindikat ini kebanyakan orang-orang Taiwan yang terlibat kasus hukum.
Kasus ini terungkap atas informasi dari kepolisian Taiwan.
Sindikat ini datang ke Indonesia secara bergelombang dengan visa turis.
Meski baru beroperasi selama satu bulan, dalam aksinya para pelaku mampu menggasak hampir Rp 2 triliun.
Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.