Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Perlintasan Sebidang Ditutup Pekan Depan, Ini Rinciannya

Dirjen Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi terkait menjadwalkan tiga tahap penutupan 14 pelintasan sebidang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 14 Perlintasan Sebidang Ditutup Pekan Depan, Ini Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara berhenti saat kereta Commuter Line melintasi perlintasan Karet, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 19 perlintasan sebidang yang dekat dengan flyover (jalan layang) maupun underpass (terowongan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

- Pelintasan Jalan Pejompongan 2 (JPL Nomor 42 di KM 10+374) lintas Tanah Abang-Serpong

- Pelintasan Jalan Makam Pahlawan Kalibata (JPL Nomor 17 di KM 5+309) lintas Manggarai-Bogor

- Pelintasan Jalan Pramuka 2 (JPL Nomor 40b di KM 9+051) jalur lingkar Jakarta

- Pelintasan Jalan Pramuka 1 (JPL Nomor 401 di KM 9+019) jalur lingkar Jakarta

- Pelintasan Jalan Tubagus Angke (JPL Nomor 5 di KM 3+400) jalur lingkar Jakarta

Masing-masing penutupan ini dilakukan dengan kajian yang matang. Kajian ini diperoleh dari uji coba yang akan dilakukan di setiap pelintasan selama beberapa pekan.

"Kita kasih sosialisasi dulu kepada masyarakat, juga kepada angkutan umum yang biasa melintas, agar tahu jalurnya," ujarnya Priyanto.

Berita Rekomendasi

Seberapa aman pelintasan di Jakarta?

Dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian berwenang untuk membuat perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan tidak sebidang.

Aturan ini boleh dikecualikan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelencaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Kemudian dalam Pasal 94 ayat (1) diatur bahwa pelintasan sebidang yang tidak mempunya izin harus ditutup demi keselamatan.

Senior Manager Daerah Operasional 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Suprapto mengatakan dari 474 pelintasan sebidang yang ada di Jakarta, hanya 54 yang dibuat tidak sebidang sesuai aturan.

"Yang dijaga oleh KAI ada 144, yang dijaga oleh Pemda atau swasta ada 36. Yang resmi tapi tidak dijaga ada 128, dan yang liar ada 166," ujar Suprapto.

Tidak mudah mengubah pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang, flyover dan underpass harus dibangun. pelintasan tidak sebidang di Jakarta terdiri dari 44 flyover dan 11 underpass.

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta membangun enam simpang tak sebidang untuk mengatasi macet dan kerawanan akan kecelakaan kereta. Salah satu flyover yang dibangun adalah flyover Bintaro.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas