Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Komitmen Jaga Integritas dan Independensi Pilkada Putaran Dua

KPU Provinsi DKI Jakarta tetap pada komitmennya untuk menjaga kualitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in KPU DKI Komitmen Jaga Integritas dan Independensi Pilkada Putaran Dua
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Sumarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tetap pada komitmennya untuk menjaga kualitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua dengan mengedepankan integritas dan independensi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU provinsi DKI Jakarta Sumarno saat menutup Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Pilgub Putaran Kedua Jumat, (10/3/2017) pagi di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Terkait pemberitaan yang ramai di sosial media soal KPU DKI menghadiri rapat tim kampanye salah satu pasangan calon, Sumarno menjelaskan bahwa KPU DKI menerima undangan resmi dari dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 2 untuk memberikan materi tentang tata cara dan aturan kampanye putaran kedua.

Baca: Setya Novanto Persilakan KPK Periksa Rekening Partai Golkar

"Saya dan Bu Dahlia hadir mewakili KPU DKI dengan undangan resmi dan kami juga lihat Bawaslu diundang dan dihadiri oleh Bu Mimah serta staf. Sebagai penyelenggara, KPU perlu menyosialisasikan tata cara penyelenggaraan pilkada putaran kedua ke seluruh pihak, utamanya untuk memaksimalkan kualitas pendaftaran pemilih, kampanye serta proses pemungutan dan penghitungan suara," jelas Sumarno,

Beberapa materi yang disampaikan KPU dalam acara tersebut antara lain:
- Soal proses pendaftaran pemilih berlangsung sejak 6 Maret hingga 13 Maret
- Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 22 - 28 Maret
- Pengumuman DPT di PPS 7 - 19 April
- Kampanye 7 Maret – 15 April
- Pemungutan Suara 19 April
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 19 April – 1 Mei
- Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 5 – 6 Mei

"Dan terakhir Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan MK paling lama tiga hari setelah penetapan putusan MK dibacakan," kata Sumarno.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas