Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ahok Tidak Mengizinkan Penarikan Tunai KJP

Sebagai informasi, bantuan yang diberikan dalam bentuk KJP merupakan bantuan rutin dan berkala.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Ahok Tidak Mengizinkan Penarikan Tunai KJP
Tribunnews.com
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2013, Jokowi dan Ahok meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

KJP diberikan kepada anak-anak kurang mampu. Dengan KJP, siswa akan diberi uang transport serta kebutuhan sekolah sehari-hari. 

Dulu ketika Jokowi masih menjadi gubernur, dana KJP bisa diambil secara tunai. Namun ternyata pengambilan KJP secara tunai ini justru disalahgunakan.

Banyak siswa yang menggunakan KJP di luar kepentingan sekolah. Misalnya, membeli pulsa, karaokean, bahkan kredit motor. 

Memahami keresahan Jokowi ketika menjabat sebagai Gubernur, Ahok yang menggantikan Jokowi yang naik menjadi Presiden pun segera mengubah sistem KJP yang tadinya tunai menjadi cashless.

Jadi, siswa tidak bisa mengambil seluruh uang yang diberikan dalam KJP lagi. Dengan sistem cashless ini, pengawasan terhadap KJP lebih mudah dan meminimalisir penyalahgunaan.

Apa alasannya? "Kalau ditarik tunai, kami sudah uji coba tahun pertama (penerapan KJP) itu rusak. Jadi yang terjadi, para oknum orang tua ambil uang anaknya," kata Ahok seperti dilansir kompas.com saat mengungkap alasannya beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Ahok khawatir sang anak tak menikmati dana KJP apabila sistemnya dibuat memungkinkan tarik tunai.

Sebagai informasi, bantuan yang diberikan dalam bentuk KJP merupakan bantuan rutin dan berkala.

Bantuan rutin merupakan biaya sehari-hari untuk siswa seperti transport, uang jajan, dan biaya ekstrakurikuler. Sementara bantuan berkala adalah biaya kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, dan lain-lain. 

Siswa SD menerima bantuan rutin sebesar Rp 210 ribu, siswa SMP menerima sebesar Rp 260 ribu, sementara siswa SMA menerima sebesar Rp 375 ribu.

Sedangkan untuk bantuan berkala, setiap jenjang menerima Rp 500 ribu setiap awal tahun ajaran untuk membeli peralatan sekolah. 

Dana KJP hanya bisa ditarik Rp 50 ribu per minggu via Bank DKI untuk uang transport.

Jika dana KJP masih tersisa dalam kartu tersebut, maka siswa bisa mengambilnya di akhir tahun pelajaran nanti. Hal ini dilakukan agar siswa juga memiliki tabungan. 

Saat ini sudah ada 750 ribu penerima KJP di Jakarta.

Dengan adanya KJP, Ahok telah memberikan kesempatan yang sama untuk anak-anak kurang mampu agar bisa tamat sekolah 12 tahun seperti anak-anak mampu lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas