Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya

Polda Metro Jaya menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.

Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas