Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya
Polda Metro Jaya menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengacungi jempol mengenai putusan tersebut.
Penolakan itu, ucap Argo, membuktikan kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil.
"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Argo mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah pengadilan dan kejaksaan, sehingga Polri tak bisa lagi mengomentari lebih jauh.
"Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," ujar Argo.
Baca: Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida.
Putusan itu, menguatkan putusan sidang sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding kasus kopi bersianida.
"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).
Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan.
Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.
Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.