Begini Kondisi Pengemudi Grabbike yang Diseruduk Angkot
Menurut keterangan dokter sudah tidak ada pendarahan di bagian belakang kepala Jamil.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi pengemudi ojek online GrabBike, Ichtirayul Jamil (21) berangsur membaik.
Menurut keterangan dokter sudah tidak ada pendarahan di bagian belakang kepala Jamil.
"Kondisinya (Jamil) banyak kemajuan. Dokter bilang semakin stabil dan sudah tidak ada pendarahan di kepala belakang," ujar ayah Jamil, Ichsan, saat ditemui Kompas.com di depan ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3/2017).
Sedangkan tindakan operasi sementara belum diperlukan karena kondisi Jamil yang belum sadar.
Ichsan mengatakan pihak rumah sakit menyarankan operasi baru bisa dilakukan saat Jamil sudah bisa berkomunikasi, karena apabila operasi dilakukan sebelum sadar akan berisiko besar bagi pasien.
Menurut hasil dari CT scan, ditemukan bahwa Jamil sempat mengalami pendarahan di bagian kepala sisi kanan dan kiri akibat benturan keras.
Sementara pada bagian tubuh luar Jamil tidak ditemukan luka sama sekali.
"Pendarahan itu ada banyak di kepala kanan dan kiri (Jamil), tapi tidak sampai ke telinga. Lecet itu enggak ada, cuma di bagian kepala ini karena terpelanting dan helm-nya juga katanya lepas waktu itu," kata Ichsan.
Sementara itu Ichsan mengatakan untuk biaya perawatan, sepenuhnya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan juga dari pertanggungjawaban pihak Grab Indonesia.
"Dari Grab tadi datang untuk kasitau kalau fasilitasnya sampai 25 juta dengan syarat menunjukkan kwitansi asli. Tapi selama ini saya belum pernah urus ke Grab, jadi dari pihak rumah sakit saja yang tagih ke BPJS," kata Ichsan.
Sebelumnya pada Rabu kemarin Jamil ditabrak oleh sopir angkot berinisial SBH (22) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
SBH telah diamankan polisi sehari setelah peristiwa tabrak lari terjadi.
Atas tindakannya, SBH dijerat pasal percobaan pembunuhan perencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Dea Andriani)