Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
Malam itu, ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Dermawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu, 9 Januari 2016: Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengautopsi jenazah Wayan Mirna Salihin, yang kemudian dilakukan di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Minggu, 10 Januari 2016: Hasil awal analisa autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin menyebut korban tewas karena keracunan dan jenazah dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.
Senin, 11 Januari 2016: Polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, dihadiri Jessica Kumala Wongso dan Hani.
Sabtu, 16 Januari 2016: Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan menyebutkan bahwa ada racun sianida dalam kopi dan lambung Wayan Mirna Salihin.
Senin, 18 Januari 2016: Polisi meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Wayan Mirna Salihin.
Selasa, 19 Januari 2016 - Rabu 20 Januari 2016: Penyidik memanggil Jessica Kumala Wongso untuk diperiksa, yang kemudian datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto.
Kamis, 21 Januari 2016: Keluarga Wayan Mirna Salihin diperiksa, termasuk di antaranya Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan Arief Sumarko (suami Mirna).
Ketiganya datang pada siang hari dan langsung masuk ruang penyidik.
Senin, 25 Januari 2016: Hani diperiksa penyidik, yang menghasilkan pengakuan seputar peristiwa yang terjadi di Kafe Olivier menurut gambaran kamera closed circuit television (CCTV).
Selasa, 26 Januari 2016 - Kamis, 26 Mei 2016: Penyidik dari Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bolak-balik mengoper berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sampai dinyatakan lengkap (P 21) dan perkara dilanjutkan ke persidangan.
Penyidik bolak-balik diminta untuk melengkapi berkasnya, termasuk menambahkan keterangan saksi, para ahli, dan bukti-bukti pendukung terkait lainnya, lantaran dinilai kurang lengkap.
Rabu, 27 Januari 2016: Bersama pengacaranya, Jessica Kumala Wongso kemudian mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perilaku kasar polisi terhadap dirinya dan keluarga.
Jumat, 29 Januari 2016: Setelah melakukan gelar perkara, Jessica Kumala Wongso akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.