Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
Rabu, 27 Juli 2016: Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan barista Kafe Olivier, Rangga, mengaku dituduh menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
Kamis, 28 Juli 2016: Arief Sumarko membantah tuduhan soal menawarkan Rp 140 juta kepada barista Kafe Olivier untuk membunuh istrinya.
Jumat, 29 Juli 2016: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri orang yang menuduh Rangga, barista Kafe Olivier, telah menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko.
Rabu, 10 Agustus 2016: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom, lantaran dinilai sudah melakukan intervensi dalam persidangan.
Rabu, 13 September 2016: Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai meneteskan air mata.
Kamis, 27 Oktober 2016: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Rabu, 7 Desember 2016: Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin, 13 Maret 2017: Majelis Hakim menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso dan menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.