Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penggelapan, Ini Kata Sandiaga
"Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya dan rekan kerjanya yang bernama Andreas Tjahyadi.
Mereka berdua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya atas tuduhan tindak pidana penggelapan pada Senin (13/3/2017) petang.
"Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi saat dihubungi Kompas.com , Senin malam.
Baca: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Tanah
Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.
Luas tanah yang digelapkan, menurut Fransiska, kurang lebih satu hektar. "Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda.
Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandi.
Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Penulis: Andri Donnal Putera
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.