Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Lulung Sebut Pemecatannya Lucu-lucuan

"Artinya begini, saya diberhentikan dari Ketua DPW PPP DKI karena saya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Haji Lulung Sebut Pemecatannya Lucu-lucuan
Warta Kota/henry lopulalan
Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham Lunggana mempertanyakan alasan pemecatannya sebagai kader PPP oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz.

Pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut mengatakan, tidak ada alasan yang jelas bagi Djan Faridz memecatnya.

Dari informasi yang didapatkan Haji Lulung, Djan Faridz memecatnya dengan alasan tidak patuh terhadap perintah DPP.

Lulung meminta agar Djan Faridz dengan tegas menyebut alasan pemberhentiannya dari keanggotaan DPP.

Lulung menilai, Djan harus jujur menyebutkan bahwa pemecatan itu karena ia menolak untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI.

"Yang sudah disampaikan Pak Djan Faridz selaku ketua umum memang tidak jelas," ujar Lulung di Kantor Fraksi PPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Baca: Haji Lulung Mengaku Sudah Lama Minta Dipecat Djan Faridz, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Baca: Haji Lulung: Salah Saya Bela Umat ? Masa kita Enggak Konsisten Bela Umat

Baca: Tak Hanya Pecat Haji Lulung, Djan Faridz Berniat Pecat Anggota DPRD DKI yang Berbeda Haluan

"Artinya begini, saya diberhentikan dari Ketua DPW PPP DKI karena saya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas," tambahnya.

Lulung mengatakan, tidak ada pemberitahuan apa pun dari Djan faridz atau DPP PPP terkait pemecatan tersebut.

Lulung mengaku tidak pernah diberikan teguran atau pun surat pemecatan dari Djan.

Padahal, menurut dia, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses pemecatan itu harus berdasarkan AD/ART yang berlaku.

Sesuai dengan AD/ART PPP, kata dia, pemecatan seorang kader seharusnya melalui surat teguran I, II, dan III.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas