Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Datangkan Saksi Meringankan PNS di Bangka Belitung dan Teman SD Ahok

Saksi kedua adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara Datangkan Saksi Meringankan PNS di Bangka Belitung dan Teman SD Ahok
TRIBUNNEWS/Wahyu Aji
Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Hari ini pihak kuasa hukum dijadwalkan menghadirkan lima saksi meringankan.

Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.

Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini. Diantaranya adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Saksi kedua adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Ferry Lukmantara yang merupakan guru SD 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, serta Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas