Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Datangkan Saksi Meringankan PNS di Bangka Belitung dan Teman SD Ahok

Saksi kedua adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara Datangkan Saksi Meringankan PNS di Bangka Belitung dan Teman SD Ahok
TRIBUNNEWS/Wahyu Aji
Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Hari ini pihak kuasa hukum dijadwalkan menghadirkan lima saksi meringankan.

Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.

Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini. Diantaranya adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Saksi kedua adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Ferry Lukmantara yang merupakan guru SD 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, serta Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Berita Rekomendasi

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas