Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat Rp 990.000, Begini Ceritanya

Desi Arianih seorang ibu rumah tangga menggugat Polsek Ciputat, Tangerang Selatan sebesar Rp 990.000.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat Rp 990.000, Begini Ceritanya
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi ruang sidang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.com, TANGERANG - Desi Arianih seorang ibu rumah tangga menggugat Polsek Ciputat, Tangerang Selatan sebesar Rp 990.000.

Ia menggugat melalui Praperadilan Permohonan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/3/2017).

Dalam proses gugatan tersebut, ibu rumah tangga ini didampingi Kuasa Hukumnya, Indah Darmawanti.

"Kami melayangkan gugatan ini karena surat pemanggilan atas Desi Arianih sebagai tersangka itu tidak sah," ujar Indah Darmawanti saat dikonfirmasi Warta Kota pada Kamis (16/3/2017).

Indah menjelaskan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus pengeroyokan pada 12 Januari lalu.

Desi dituduh mengeroyok tetangganya yakni Rum.

Berita Rekomendasi

"Dia (Desi) tidak memenuhi panggilan karena surat pemanggilannya tidak sah," ucapnya.

Surat pemanggilan pertama sangkaannya melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Surat panggilan kedua yaitu Pasal 153 KUHP.

"Gugatannya sudah diregistrasikan di PN Tangerang, sidangnya dalam waktu dekat ini," kata Indah.

Sementara itu Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif menyebut tak ada yang salah dengan menetapkan Desi Arianih sebagai tersangka.

Menurut Tatang jajarannya sudah gelar perkara sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan sesuai prosedur," kata Tatang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas