Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ahok Soal Penindakan Konten Pornografi di Media Sosial

"Mesti tangkaplah, kalau sudah ketahuan tangkap saja," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Ahok Soal Penindakan Konten Pornografi di Media Sosial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan) didampingi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri), dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melihat menu makanan dan dapur umum sebelum menyampaikan pidato politik di Posko Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara soal diringkusnya empat tersangka yang diduga memuat konten berunsur pornografi anak ke dalam grup sosial media.

"Mesti tangkaplah, kalau sudah ketahuan tangkap saja," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017) kemarin.

Polisi menangkap WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Mereka membuat grup Facebook dengan nama "Official Candy's Group".

Keempatnya bertindak sebagai admin. Grup digunakan sebagai wadah untuk saling berbagi video, gambar, yang memuat konten pornografi anak.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, grup telah dibentuk sejak September 2016. Grup itu memiliki 7.479 member. Terdapat beberapa syarat untuk menjadi member.

Pertama, tidak boleh pasif. Artinya, setiap member harus mengirimkan gambar-gambar yang memuat kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia. Kemudian, membagikan video atau gambar pornografiterhadap anak, yang belum pernah diunggah sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi korbannya tidak boleh yang sama. Kalau hari ini A, besok sama si B. Kalau tidak melaksanakan akan dikeluarkan dari grup," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Setiap member yang mengunggah video akan mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu per klik. Member yang ada pada grup itu, tak hanya berasal dari Indonesia. Tapi, berasal dari internasional.

Satu di antara empat tersangka, yakni pria bernama DF (17) asal Depok yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam korban. Keenamnya merupakan anak di bawah umur, yakni AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).

"Dua orang adalah keponakannya sendiri. Sisanya adalah tetangganya," ujar Iriawan.

Sementara, WW (27) asal Malang melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, yakni NNF (12), dan YAM (8). Menurut pengakuan WW, dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak lantaran kekasihnya tak ingin bersetubuh dengannya.


"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdaya oleh yang bersangkutan. Dengan diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," ujar Iriawan.

Kemudian DF dan WW membagikan video atau gambar ke grup Facebook "Official Candy's Group". Sementara SHDW (16) mengaku hanya sebagai admin grup. Sedangkan DS (24) mengaku hanya melihat gambar-gambar yang ada di grup.

"Tapi kami akan mendalami, dan akan mengungkap lebih dalam lagi. Alasan mereka kepuasan seksual, kelainan seksual, dan mencari fantasi seksual," ujar Iriawan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentangpornografi.

a. Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat(1) UU tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);

b. Pasal 4 ayat(1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 000,00(enam miliar rupiah)

c, Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas