Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lima Terdakwa Vaksin Palsu Sudah Divonis

"Baru lima yang divonis oleh pengadilan, sisanya akan divonis pada Senin (20/3) mendatang,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lima Terdakwa Vaksin Palsu Sudah Divonis
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

Dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari 19 terdakwa, hanya pasutri Rita dan Hidayat yang mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa membaca pleidoi pada Senin, 13 Maret 2017 lalu dengan meminta dibebaskan dari hukuman penjara.

Mereka juga minta didakwakan dengan Pasal 198 UU Kesehatan yang sanksinya hanya denda.

Alasannya, mereka memproduksi vaksin dengan skala kecil, bukan skala besar.

Selain itu, perbuatan mereka didorong tuntutan ekonomi rumah tangga.

Atas dasar itu, mereka meminta agar Majelis Hakim mengabaikan dakwaan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan yang sanksinya hukuman penjara di atas 10 tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas