Lima Terdakwa Vaksin Palsu Sudah Divonis
"Baru lima yang divonis oleh pengadilan, sisanya akan divonis pada Senin (20/3) mendatang,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lima dari 19 terdakwa kasus vaksin palsu di Kota Bekasi telah divonis Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Kelima terdakwa itu, mendapat ganjaran hukuman bervariasi dari 7 tahun hingga 10 tahun penjara.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa itu adalah pasangan suami istri (pasutri) Iin Sulastri dan Syafrizal.
Kemudian Irnawati, Seno bin Senen, dan Muhammad Farid.
Kelimanya dinyatakan bersalah karena telah membantu mengedarkan vaksin palsu ke masyarakat.
"Baru lima yang divonis oleh pengadilan, sisanya akan divonis pada Senin (20/3) mendatang," ujar Suwarsa di PN Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (17/3).
Berdasarkan data yang diperoleh di PN Bekasi, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan.
Kemudian H Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir.
Serta, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.
Dalam kasus itu, pasutri Rita dan Hidayat Taufiqurahman berperan sebagai produsen vaksin palsu.
Mereka membuat vaksin palsu di rumah mewahnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari olahan mereka, vaksin palsu diedarkan ke beberapa apotek yang ada di Bekasi dan Jakarta.
Dalam persidangan itu terungkap, Rita dan Hidayat telah enam tahun sejak 2010 sampai 2016 memproduksi vaksin palsu.
Setiap bulan mereka memperoleh pendapatan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.