Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Gugatan Pulau F, I dan K di PTUN DKI Jakarta, Nelayan arunda Langsung Sujud Syukur

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menang Gugatan Pulau F, I dan K di PTUN DKI Jakarta, Nelayan arunda Langsung Sujud Syukur
KOMPAS IMAGES
Nelayan sujud syukur usai sidang putusan atas gugatan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi bagi Pulai I di PTUN, Cakung, Jaktim. Kamis (16/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nelayan yang mengikuti jalannya sidang gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, bersujud syukur menyambut kemenangan pada gugatan tersebut.

Kemenangan terhadap gugatan reklamasi Pulau I, adalah kemenangan ketiga para nelayan dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2017).

Selain reklamasi Pulau I, PTUN juga memenangkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasiuntuk Pulau F dan K.

Pantauan Kompas.com, Kamis (16/3/2017) malam, setelah hakim memutuskan nelayan memenangkan gugatan, para nelayan maju ke depan mendekati meja hakim. Mereka berbaris berkumpul merayakan kemenangan dengan bertepuk tangan.

"Allahhu Akbar," pekik seorang nelayan.

"Hidup rakyat Indonesia," ucap nelayan lain sambil mengepalkan tangan ke atas.

Para nelayan lalu bersujud mensyukuri kemenangan, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat lega sekali dan gembira sekali majelis hakim memutus adil dan saya anggap hakim peduli nelayan," ujar Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi.

Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan tersebut. Menurut dia, jika para tergugat banding, pihaknya akan menghadapinya sesuai aturan hukum.

"Banding hak dia, kami akan mengawal. Nelayan bersatu menolak keras reklamasi," ujar Iwan.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Adhi Budi Sulistyo, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dua, dalam hal ini pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas SK Gubernur tersebut.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi.

Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut. Hakim juga memerintahkan tergugat menunda keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izinreklamasi dengan segala tindakan administrasi, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000," ujar Adhi.

Penulis: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas