Plt Gubernur DKI Terbitkan Surat Larangan Pasang Seruan Bernada Provokasi
Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 ini berisi Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD), Rabu (15/3/2017).
Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 ini berisi Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.
Ada lima poin yang harus dilaksanakan untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017.
Pertama, untuk ikut menjaga stabilitas dengan membina dan memelihara kerukunan hidup beragama.
"Yaitu berperan aktif dalam kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah," tulis Sumarsono dalam surat tersebut.
Dirinya juga meminta untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan atau pengurus masjid dan musala dibawah pimpinan SKPD atau UKPD, untuk tidak mamasang spanduk dengan tulisan berisi ajakan yang berslfat provokatif.
"Yang dipasang pada Iingkungan masjid dan musala di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Sumarsono juga meminta bawahannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu yang berdampak memecah belah persatuan dan kesatuan umat beragama di wilayah ibu kota.
"Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar pengurus masjid di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta dalam hal pemberian pencerahan, atau tausiah yang menyejukkan kepada umat," katanya.
Terakhir, Sumarsono juga meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antar-umat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Sumarsono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.