Majelis Hakim Peringatkan Kuasa Hukum Hingga Tiga Kali Dalam Sidang Sengketa Pilkada Bireun
Sidang perselisihan Pilkada Kabupaten Bireuen, Aceh menjadi agenda penutup di panel dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perselisihan Pilkada Kabupaten Bireuen, Aceh menjadi agenda penutup di panel dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Perselisihan hasil Pilkada Bireuen dan Nagan Raya menempati termin terakhir yang digelar pukul 16.30-17.30 WIB.
Terlalu lamanya sidang perselisihan Pilkada Nagan Raya, sidang Pilkada Bireuen baru dimulai pukul 17.15.
Ketua majelis hakim, Anwar Usman memperingatkan kuasa hukum termohon yakni Komisi Independen Pemilu (KIP) Bireuen dan kuasa hukum terkait yakni pemenang Pilkada Bireuen 2017 Saifannur-Muzakkar untuk mempercepat pembacaan jawaban terhadap gugatan pemohon.
"Mohon untuk dibacakan inti-intinya saja," ujar Anwar Usman.
Namun, kuasa hukum Saifannur-Muzakkar ditegur Anwar Usman karena justru membacakan seluruh draft pembelaan secara persis.
Bahkan Anwar Usman sampai memberi teguran dua kali.
"Mohon untuk langsung ke petitum-nya saja, untuk menghemat waktu. Kami sudah teliti semua, tinggal klarifikasi inti-intinya saja," ujar Anwar Usman.
Alhasil sidang baru ditutup sekitar pukul 18.15.
Pasangan Yusuf Abdul Wahab-Purnama Setia Budi menggugat KIP Bireuen dan menolak penetapan hasil Pilkada Bireuen yang memenangkan Saifannur-Muzakkar.
Alasannya diduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan KIP Bireuen sebagai penyelenggara pemilu.
Hari ini MK mengadakan sebanyak 16 sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada dengan agenda membacakan jawaban pihak termohon, terkait, dan mengesahkan badang bukti.
Selain Bireuen dan Nagan Raya, MK mengelar sidang untuk sengketa pilkada Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Langsa, Buton Selatan, Bengkulu Tengah, Tebo, Sorong, Mappi, Buru, dan Sarmi.