Pengemis Disabilitas di Kota Tua Dirujuk ke Panti Sosial
Budi (33) seorang pengemis yang menyandang disabilitas dan kerap beraksi menggunakan kursi roda kawasan Kota Tua ditertibkan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Budi (33) seorang pengemis yang menyandang disabilitas dan kerap beraksi menggunakan kursi roda kawasan Kota Tua, Taman Sari Jakarta Barat ditertibkan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Surya mengatakan, penindakan ini dilakukan pada saat petugas sedang melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan Kota Tua.
Menurutnya, penjangkauan terhadap pengemis tersebut karena menganggu kenyamanan warga.
"Kami jangkau saat mengemis dengan menggunakan kursi roda," kata Surya lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Surya mengatakan, setiap kali mengemis, Budi dibantu oleh seorang tetangganya untuk mendorong kursi roda. Ini dilakukan untuk mendapatkan belas kasih dari warga yang mengunjungi Kota Tua.
Setiap hari rata-rata Budi mendapatkan uang hasil belas kasih warga, sebesar Rp 200 ribu. Dari hasil mengemis itu ia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar kontrakan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Surya mengatakan, sebelumnya Budi yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah ini mengontrak di Blok A Jakarta Selatan dari tahun 1996. Lalu berpindah ke Jl. Malaka Tambora sejak dua tahun yang lalu. demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari ia nekat untuk menjadi mengemis.
Saat ini Budi sudah dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat. Di sana ia akan mendapatkan pembinaan agar tidak kembali ke jalanan.
"Kami sampaikan kepada warga agar menyalurkan bantuan ke lembaga resmi. Karena disamping melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, memberikan uang kepada pengemis akan membuat semakin menjamurnya pengemis di DKI," kata Surya.