Hamil Dua Bulan, KL Diminta Suami Jadi Baby Sitter dan Rampok Rumah Majikan
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faktor ekonomi karena demi menyiapkan kelahiran bayi, pasangan suami istri muda terpaksa melakukan perampokan di Harapan Jaya, Bekasi Utara.
KL yang tengah hamil dua bulan diminta suaminya, AS, untuk bekerja sebagai baby sitter atau menjadi pengasuh, perawat dan penjaga anak di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Kemudian, AS meminta KL untuk memberitahunya, bila majikannya tengah tak berada di rumah. Suaminya itu, menjadi otak perampokan.
Menurut pengakuan KL, dia dipaksa oleh suami.
"Disuruh maling sama suami. Lagi ngandung dua bulan," ujar KL di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
KL mengaku tak ada paksaan dari AS. Tapi, KL memang hanya niat bekerja, sebelum diminta AS untuk ikut serta dalam rencana perampokannya.
"Baru lima hari kerja. Dari awal, niatnya kerja," ujar KL.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, dalam melakukan perampokan itu, AS dan KL dibantu rekannya H.
"Saat korban pergi, tersangka KL menghubungi suaminya, AS dan H. Kemudian, langsung masuk ke rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban," ujar Hendy.
Saat Unit IV Subditumum berusaha melakukan penangkapan, AS berusaha melawan.
Sudah diberikan tembakan peringatan dua kali, AS tetap bersikeras untuk ditangkap. Hingga akhirnya, polisi menembak pelaku di betis kiri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel genggam merek Asus, satu unit ponsel genggan merek Nokia, satu buah cincin, dan tiga buah jam tangan.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.