Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pedagang Senapan Angin Ilegal dari Amerika Serikat Terancam Hukuman Mati

Empat pria yang berjualan senapan angin (air gun) ilegal secara online berhasil diringkus polisi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Empat Pedagang Senapan Angin Ilegal dari Amerika Serikat Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Dennis Destryawan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peluru buatan sebanyak 666 butir dan uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah dari tangan tersangka.

Andi mengatakan akan segera menyerahkan seluruh barang bukti ke laboratorium forensik Mabes Polri.

Menurut Andi, Deni dan Achmad telah menjual setidaknya lima pucuk Whalter Dominator sebelumnya.

Polisi masih memburu ID, rekan Oji yang berada di Amerika Serikat. Andi mengatakan pasokan senapan angin ilegal itu didapatkan dari ID.

Keempat tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.

Mereka diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas