Empat Pedagang Senapan Angin Ilegal dari Amerika Serikat Terancam Hukuman Mati
Empat pria yang berjualan senapan angin (air gun) ilegal secara online berhasil diringkus polisi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peluru buatan sebanyak 666 butir dan uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah dari tangan tersangka.
Andi mengatakan akan segera menyerahkan seluruh barang bukti ke laboratorium forensik Mabes Polri.
Menurut Andi, Deni dan Achmad telah menjual setidaknya lima pucuk Whalter Dominator sebelumnya.
Polisi masih memburu ID, rekan Oji yang berada di Amerika Serikat. Andi mengatakan pasokan senapan angin ilegal itu didapatkan dari ID.
Keempat tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
Mereka diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.