Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pedagang Senapan Angin Ilegal dari Amerika Serikat Terancam Hukuman Mati

Empat pria yang berjualan senapan angin (air gun) ilegal secara online berhasil diringkus polisi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Empat Pedagang Senapan Angin Ilegal dari Amerika Serikat Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pria yang berjualan senapan angin (air gun) ilegal secara online berhasil diringkus polisi.

Keempatnya terancam hukuman mati.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap perdagangan senapan angin ilegal.

Kasus terungkap setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli.

Kepala Satreskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengatakan, senapan angin ilegal itu, dijual di salah satu situs di dunia maya.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli, bertemu untuk melihat barang, di Jalan Joglo Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2017).

Dalam transaksi itu, polisi langsung menangkap dua tersangka atas nama Deni Suparaman dan Achmad Syarif.

Berita Rekomendasi

Polisi menyita senapan angin jenis Whalter Dominator 1250 berkaliber 5,5 milimeter.

Senjata itu, barang impor dari Amerika Serikat dan tak memilki izin di Indonesia.

"Walau ini air gun, tapi kalibernya 5,5 milimeter, maka perizinannya harus sama dengan senjata api," ujar Andi di Markas Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Andi menjelaskan, satu unuit senjata dijual seharga Rp 18 juta. Cara kerja senapan angin itu, sama dengan senjata api.

"Bisa mematikan," ujar Andi.

Polisi mengembangkan kasus ke jaringan pengedarnya. Sehari kemudian, Andi mengatakan dua orang tersangka lain berhasil dibekuk.

Hendra dibekuk di kawasan Cibesi, Jawa Barat dan Ahmad Fauzi Fitodi Wisma Cakra, Cinere, Depok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas