Cerita Penangkapan Lima Tokoh Jelang Aksi 313
Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan terhadap lima orang yang diduga akan melakukan pemufakatan makar.
Editor: Dewi Agustina
Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.
Mereka juga meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan.
Bahkan, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.
Menjawab tuntutan dari massa yang meminta Al-Khaththath dibebaskan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ditahan atau dilepaskannya Sekjen FUI itu bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam.
Kelima orang tersebut masih diperiksa secara intensif sampai Jumat malam kemarin. Belum diketahui apakah pagi ini mereka dilepaskan atau tetap ditahan.
Oleh polisi, kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Polisi keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)