Cerita Penangkapan Lima Tokoh Jelang Aksi 313
Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan terhadap lima orang yang diduga akan melakukan pemufakatan makar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang aksi unjuk rasa 313 atau 31 Maret 2017, publik dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap lima orang yang diduga akan melakukan pemufakatan makar.
Pasalnya, penangkapan itu dilakukan hanya berjarak beberapa jam sebelum aksi itu dimulai.
Kelima orang yang dijemput paksa oleh polisi merupakan 'pentolan' aksi 313.
Mereka dituduh berencana ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.
Kelimanya ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di tempat-tempat berbeda.
Al-Khaththath diciduk saat sedang menginap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat sebelum memimpin aksi 313.
"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang, kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Polisi mengendus adanya rencana menggulingkan pemerintahan dari pertemuan yang dilakukan oleh para tokoh sebelum aksi 313 berlangsung.
Namun, polisi tidak menjelaskan secara rinci di mana lokasi pertemuan yang dilakukan para tokoh tersebut.
Baca: Tuntutan Aksi 313 Bertambah, Massa Minta Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath
Sehari sebelum melakukan aksi 313, para tokoh itu memang sempat melakukan konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers itu para tokoh menjelaskan mengenai tuntutan dari massa aksi 313 itu.
Massa 313 menuntut agar Presiden RI Joko Widodo mencopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot dari jabatannya karena tengah tersandung kasus dugaan penodaan agama.