Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Tangan Sekjen FUI Al-Khaththath Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta

Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Tangan Sekjen FUI Al-Khaththath Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta
Repro/KompasTV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (kiri) yang juga merupakan koordinator Aksi 313 menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Muhammad Al Khaththath ditangkap di sebuah kamar di Hotel Kempinski, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah.

"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Argo menambahkan, Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin.

Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.

"Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa," kata Argo.

Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas