Ahok Klarifikasi soal "WiFi" Al-Maidah dengan Password "Kafir"
Ahok menjelaskan bahwa video itu diambil saat dia memimpin rapat pimpinan bersama pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan mengenai pernyataannya tentang video yang beredar luas di publik.
Dalam video itu, Ahok mengatakan username WiFi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Ahok menjelaskan bahwa video itu diambil saat dia memimpin rapat pimpinan bersama pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.
"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak). Anak yang main di taman itu lebih baik bisa baca Al-Quran atau khatam," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.
Di RPTRA tersebut, kata Ahok, akan dilengkapi fasilitas Wi-Fi. Untuk dapat menggunakan fasilitas Wi-Fi tersebut, Ahok memberi ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Quran.
Mengingat lokasi RPTRA berdekatan dengan masjid. Selain itu, kata dia, penggunaan password dengan kata itu diharapkan mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-Quran.
"Saya ambil contoh, aku tahunya Al-Maidah ayat 51. Password-nya saya bilang 'kafir', untuk menyindir mereka," kata Ahok.
Adapun mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang terus melakukan demo penolakan terhadap dirinya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menyebut, ada pihak yang terus berdemo di Balai Kota setiap hari Jumat dan menolak dia menjadi gubernur.
Selain itu, Ahok juga menyindir oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak bisa menerima gubernur non-muslim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menambahkan barang bukti video saat Ahok mengatakan Wi-Fi dengan password tersebut kepada majelis hakim.
Jaksa sempat memutarkan video itu di dalam persidangan.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)