Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Tim Jaksa Kasus Penodaan Agama Susun Tuntutan Jerat Ahok

Ali mengaku belum bisa memaparkan pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Tim Jaksa Kasus Penodaan Agama Susun Tuntutan Jerat Ahok
youtube
Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, tim penuntut umum akan bekerja dengan baik untuk menyusun tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Doakan mudah-mudahan bisa tapi karena banyak ya kita harus teliti tapi ya kita coba menaati jadwal yang diberikan majelis hakim," kata Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.

Ali mengaku belum bisa memaparkan pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat Ahok. Jaksa berencana untuk melakukan rapat dalam waktu dekat untuk menyusun tuntutan.

"Besok (hari ini) baru kami bertemu dengan tim, berkesimpulan dari dakwaan yang terbutki yang mana, itu besok (hari ini)," kata Ali

Saat disinggung pasal yang akan dijerat, Ali belum mau bicara. Namun, ia mengatakan JPU sudah ada gambaran tuntutan dan tinggal menyempurnakan lewat pembahasan.

"Gambaran kasar sudah ada, tapi kesepakatan tim belum ada," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama tidak mau ambil pusing tentang proses penuntutan besok. Ia lebih menyerahkan permasalahan hukum ke penasehat hukum.

"Kalau dibacakan tuntutan ya kita tinggal duduk dengarkan saja. Ini urusan penasihat hukum," ujar Ahok di Kementan, Jakarta.

Ahok menjelaskan jika tuntutan dibacakan pada Selasa (11/4/2017), hakim telah mengatakan kalau tanggal 18 April 2017 terlalu dekat dengan momen Pilkada. Oleh karena itu, Dwiarso memajukan jadwal persidangan pada 17 April 2017.

"Berarti tanggal 17 kita akan pembelaan pledoi," kata Ahok.

Ahok menuturkan ruang persidangan minggu depan akan penuh kamera media massa.

"Yang pasti hakim mengatakan minggu depan semua TV boleh live. Karena bukan pemeriksaan materi," tutur Ahok.

Penasehat hukum Ahok Humprey R Djemat menambahkan, mereka berharap Ahok bisa dituntut bebas dalam persidangan besok.

"Harus dituntut bebas," kata Humprey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas