Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disarankan Polisi Tunda Pembacaan Tuntutan Sampai Usai Pencoblosan, Ini Jawaban PN Jakut

Hasoloan menjelaskan, sesuai ketetapan hakim sidang pembacaan amar tuntutan tetap akan dibacakan pada hari Selasa pekan depan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disarankan Polisi Tunda Pembacaan Tuntutan Sampai Usai Pencoblosan, Ini Jawaban PN Jakut
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang isinya menyarankan agar persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, pihaknya tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017.

"Ditunda tanggal 11 April dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," kata Hasoloan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

Hasoloan menjelaskan, sesuai ketetapan hakim sidang pembacaan amar tuntutan tetap akan dibacakan pada hari Selasa pekan depan.

"Perkara ini ada dalam yuridis majelis hakim, jadi hanya hakim yang bisa sampaikan keputusannya. Semua tindakan hukum di sini ya hanya majelis hakim yang menentukan," kata Hasoloan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta.

Terutama, jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.

Berita Rekomendasi

Dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017).

Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017).

"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.

Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda. Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).

"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan pengecekan terlibih dulu.

"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas