KH Ahmad Ishomudin Bersyukur, Jika Benar Dipecat dari MUI Karena Bersaksi di Sidang Ahok
Ma'ruf menegaskan bahwa Ishomuddin diberhentikan lantaran ketidakaktifannya di MUI.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung KH Ahmad Ishomuddin membantah dirinya dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui usai menjadi saksi ahli agama dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ishomuddin dikabarkan diberhentikan dari kepengurusan.
Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima surat pemecatan
"Sampai hari kesimpulannya saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," kata Ishomuddin kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Gus Ishom yang juga Rais Syuriah PBNU itu tak terlalu peduli lagi soal isu pemecatan dirinya dari lembaga para ulama tersebut.
"Apabila saya diberhentikan, saya bersyukur kepada Allah terima kasih kepada orang MUI karena jabatan bukan segalanya bagi saya dan yang terpenting keadilan ditegakkan dan masyarakat Indonesia bersatu padu dan persoalan ini diselesaikan," katanya.
Sementara soal menjadi saksi ahli di persidangan Ahok dalam perkara penodaan agama, Gus Ishom menganggapnya sebagai sebuah kewajiban.
Gus Ishom pun tak gentar kendati panen kecaman karena menjadi ahli pada persidangan Ahok.
"Merupakan sebuah kemestian (bersaksi pada persidangan Ahok, red) karena nanti akan menjadi problem besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kita tidak boleh berdebat tentang persoalan yang kita tidak tahu hakekatnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah pemberhentian Ahmad Ishomuddin disebabkan karena kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ma'ruf menegaskan bahwa Ishomuddin diberhentikan lantaran ketidakaktifannya di MUI.
"Yang benar dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa menjadi anggota biasa karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Selain itu Ma'ruf juga menuturkan, hingga saat ini MUI belum membahas status keanggotaan Ishomuddin setelah menjadi saksi ahli di persidangan Ahok.
"Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya," katanya.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya masih harus merapatkan soal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin dengan seluruh pimpinan yang ada di MUI.
Anwar menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara semena-mena memutuskan untuk memberhentikan Ishomuddin tanpa melalui proses rapat dengan pimpinan.
Adapun Anwar memastikan bahwa sampai saat ini Ishomuddin masih menjadi pengurus MUI.
"Saya ingin membawa rapat dengan pimpinan mana yang terbaik. Apapun keputusan saya akan patuh dan tanda tangani keputusan itu," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
"MUI itu adalah organisasi, ada tata tertib administrasi. Kalau ada orang dipecat itu kan harus pakai surat keputusan (SK). Saya sebagai sekjen belum pernah menandatangi SK tersebut," ujar Anwar.
Anwar mengatakan banyak usulan agar MUI memecat Ishomuddin. Hal itu dikarenakan pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Usulan itu berasal dari seluruh pimpinan yang ada di MUI. Usulan lainnya karena Anwar dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI.
Untuk itu, dalam waktu dekat MUI akan mengadakan rapat pimpinan untuk memutuskan nasib Ishomuddin.