Pengacara Ahok: Permintaan Polisi Soal Penundaan Sidang Tuntutan Bakal Diputuskan Hakim
Pihaknya menghormati saran dari polisi atas penundaan tersebut. Menurutnya keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab polisi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Trimoelja D Soerjadi ketua tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara terkait saran dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan agar sidang pembacaan amar tuntutan kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.
Pihaknya menghormati saran dari polisi atas penundaan tersebut.
Menurutnya keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab polisi.
"Karena (pembacaan tuntutan) itu sudah ditetapkan dalam sidang, andaikata penundaan itu harus lewat sidang juga penundaannya itu, jadi begitu hukum acaranya," kata Trimoelja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2017).
Dirinya memprediksi ada dua kemungkinan. Pertama jika jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan, maka hakim akan memutuskan bakal tetap dibacakan hingga selesai dalam sidang hari Selasa 11 April 2017 besok, atau dibuka untuk kemudian ditunda.
"Kalau ketua majelis hakim menghormati permintaan polisi mungkin ditunda. Karena tanggungjawab (keamanan) sidang ada pada polisi," katanya.
"Jadi penundaan sidang harus tetap sidang. Karena perkara ini menjadi sorotan publik, perkara kontroversial dan menurut saya ini seluruh dunia mengamati kasus ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Terutama, jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.
Dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017).
"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.
Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda. Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).
"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan pengecekan terlibih dulu.
"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," ujar Argo.