Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Gabungan Tertibkan Transportasi Online di Makassar

Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Mak

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).

Tim gabungan melakukan penertiban di dua lokasi yakni di Jl Pandang Raya dan Jl Hertasning Makassar.

Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.

Mereka langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.

Para sopir mobil angkutan daring tersebut kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi sementara.

Mulai Kamis, (6/4/2017), taksi atau angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017). (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas