Tim Gabungan Tertibkan Transportasi Online di Makassar
Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Mak
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).
Tim gabungan melakukan penertiban di dua lokasi yakni di Jl Pandang Raya dan Jl Hertasning Makassar.
Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.
Mereka langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.
Para sopir mobil angkutan daring tersebut kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi sementara.
Mulai Kamis, (6/4/2017), taksi atau angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017). (*)