Meski Polda Metro Meminta Ditunda, Sidang Ahok dengan Agenda Tuntutan Jaksa Tetap Digelar 11 April
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang tuntutan kasus penodaan agama ditunda.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap berlangsung pada Selasa (11/4/2017) mendatang.
Sidang pada 11 April mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari terdakwa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang tuntutan kasus penodaan agama ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mochamad Iriawan mengatakan, penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
Namun selain itu, Polda Metro Jaya juga menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai dilaksanakan.
Informasinya, termasuk pernyataan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, simak dalam tayangan video di atas. (*)